Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan Berhasil Diungkap Polresta Cirebon

    Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan Berhasil Diungkap Polresta Cirebon

     

    KAB. CIREBON - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus hipnotis mengaku petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan lima tersangka kasus tersebut yang berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, para tersangka melalukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Mereka beraksi di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Selasa (8/10/2024) lalu.

    "Saat beraksi, para tersangka ini mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang total beratnya 37, 5 gram. Merka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kemudian mencuri perhiasan emas tersebut, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Jumat (18/10/2024).

    Selain itu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana selama periode September - Oktober 2024 termasuk kasus pencurian perhoiasan emas tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, 7 kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari 2 kasus pencurian, dan 4 pencurian dengan pemberatan (curat) yang diungkap Satreskrim Polresta Cirebon. Selain itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengungkap 1 kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

    "Kami juga berhasil mengamankan 2 tersangka kasus pencurian, 8 tersangka kasus curat, dan 1 tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Sehingga totalnya ada 10 tersangka yang diamankan, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    Ia mengatakan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Menurutnya, 2 tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan 8 tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

    "Untuk tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    Pengungkapan 7 kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon untuk memberikan rasa aman kepada seluruh elemen masyarakat. Sehingga Polresta Cirebon tidak akan pernah berhenti memberantas tindak kriminal semacam itu.

    "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus kejahatan. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Gelar Jumat Curhat di Masjid...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Pasca Pilkada 2024, Perangkat Desa Luwung Kencana Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Kedamaian
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Polsek Kaliwedi Hadiri Pengajian Sedekah Bumi di Desa Wargabinangun
    Cegah Kemacetan Polsek Karangsembung Laksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Di Perempatan Desa Karanganyar.
    Wakapolresta Cirebon AKBP  Imara Utama. SIK, MH Tinjau Langsung Pilkada 2024 Di TPS 07 Desa Kondangsari
    Untuk menjaga situasi kamtibmas dini hari jajaran Polsek Kaliwedi laksanakan Patroli malam jelang Subuh.
    Kapolsek Beber AKP Uton Suhartono SH, MH Pimpin Patroli Tiga Pilar Dalam Ops Mantap Praja Lodaya 2024
    Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024
    Pengamanan Kampanye Tatap Muka Calon Wakil Bupati Cirebon No. Urut 2 H. Agus Kurniawan Budiman
    Giat Sinergitas TNI - POLRI Antisipasi keributajn Babhin Kamtibmas dan Babinsa Hadir dalam Giat Monitoring/Pengamanan Organ tunggal
    Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif jelang Pilkada tahun 2024, Polsek Sedong rutin lakukan patroli malam.
    Kapolsek Beber AKP Uton Suhartono SH, MH Pimpin Patroli Tiga Pilar Dalam Ops Mantap Praja Lodaya 2024
    Dalam Rangka HUT Bhayangkara Yang Ke 78;Sinergitas TNI- POLRI Bantu Masyarakat Yang Mendapatkan Program Rutilahu Dari Ibu Kapolresta Cirebon
    Wakapolresta Cirebon AKBP  Imara Utama. SIK, MH Tinjau Langsung Pilkada 2024 Di TPS 07 Desa Kondangsari
    Kapolsek Ciwaringin dan anggota, menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
    Kanit Binmas bersama Ps Ka SPK  Sambangi Poskamling Desa Ciuyah kec. Waled kab. Cirebon
    Gatur PH. Pagi di laksanakan dj depan SDN3 Tegalsari, Pengaturan Lalu-lintas pagi untuk memberikan pelayanan kepada anak2 sekolah dan masyarakat serta cegah Tawuran Pelajar.
    Kegiatan Silaturahmi Kamtibmas Kapolresta Cirebon bersama Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Kantor Imigrasi Cirebon dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan Orang di Kantor Kecamatan Gebang
    Dalam rangka mencegah perusakan APK Pilkada, Polsek Lemahabang rutin laksanakan Patroli.

    Ikuti Kami